🎓 SPMB 2026/2027
Daftar
Smkn 7 Kendari 100 kali dibaca 4 menit membaca 7 jam yang lalu
AGRI JUNI SIAH, S.Si

AGRI JUNI SIAH, S.Si

GURU

KAPOLSEK KEMARAYA HADIR DALAM APEL PAGI SMK NEGERI 7 KENDARI, INGATKAN TARUNA-TARUNI BAHAYA TAWURAN DAN SANKSI HUKUM

KAPOLSEK KEMARAYA HADIR DALAM APEL PAGI SMK NEGERI 7 KENDARI, INGATKAN TARUNA-TARUNI BAHAYA TAWURAN DAN SANKSI HUKUM

Daftar Isi

KAPOLSEK KEMARAYA HADIR DALAM APEL PAGI SMK NEGERI 7 KENDARI, INGATKAN TARUNA-TARUNI BAHAYA TAWURAN DAN SANKSI HUKUM

Kendari — SMK Negeri 7 Kendari mendapatkan kunjungan dari Kapolsek Kemaraya dalam kegiatan apel pagi. Kehadiran Kapolsek Kemaraya menjadi momen penting untuk memberikan pembinaan, arahan, serta edukasi kepada seluruh peserta didik, khususnya taruna-taruni, mengenai pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Dalam amanatnya, Kapolsek Kemaraya secara khusus mengingatkan seluruh peserta apel agar menjauhi tindakan tawuran atau perkelahian antarpelajar. Beliau menegaskan bahwa tawuran bukanlah bentuk keberanian ataupun cara menyelesaikan masalah, melainkan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, sekolah, bahkan orang lain.
Kapolsek juga mengajak para taruna-taruni untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan teman, kelompok, maupun informasi yang beredar melalui media sosial. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan mengutamakan jalan damai.

Bahaya dan Dampak Aksi Tawuran
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Kemaraya mengingatkan bahwa aksi tawuran memiliki berbagai dampak serius yang dapat merusak masa depan pelajar. Beberapa bahaya yang perlu menjadi perhatian seluruh taruna-taruni antara lain:
1. Mendapatkan Sanksi Hukum
Tawuran dapat berujung pada proses hukum apabila di dalamnya terdapat tindakan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, atau perusakan barang. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun. Apabila mengakibatkan luka, luka berat, atau kematian, ancaman pidananya dapat meningkat sesuai akibat yang ditimbulkan.
Bagi pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara pidana dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Mengakibatkan Luka, Cedera Permanen, Bahkan Kematian
Tawuran bukan sekadar perkelahian biasa. Penggunaan benda berbahaya seperti batu, kayu, senjata tajam, dan benda lainnya dapat mengakibatkan luka serius, cacat atau cedera permanen, bahkan kehilangan nyawa.
Akibatnya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga keluarga yang harus menanggung penderitaan dan kerugian akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab.
3. Berdampak pada Catatan Kepolisian dan Pengurusan SKCK
Kapolsek juga mengingatkan bahwa keterlibatan dalam tindak pidana dapat berdampak pada catatan kepolisian dan menjadi pertimbangan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini tentu dapat menjadi hambatan bagi pelajar ketika ingin melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
4. Mempermalukan Orang Tua dan Mencoreng Nama Baik Sekolah
Tindakan tawuran tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan sekolah. Orang tua yang selama ini berjuang memberikan pendidikan tentu akan merasa kecewa dan malu apabila anaknya terlibat dalam tindakan kekerasan.
Begitu pula dengan sekolah, nama baik dan kepercayaan masyarakat dapat tercoreng akibat perilaku negatif peserta didik. Oleh karena itu, setiap taruna-taruni memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan keluarga dan nama baik SMK Negeri 7 Kendari.

Pentingnya Menjaga Nama Baik dan Masa Depan
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kemaraya juga mengingatkan bahwa masa depan para pelajar masih panjang. Jangan sampai hanya karena emosi sesaat, ajakan teman, atau persoalan kecil, masa depan menjadi terganggu akibat tindakan yang melanggar hukum.
Para taruna-taruni diharapkan mampu menunjukkan sikap sebagai pelajar yang berkarakter, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran hukum. Keberanian yang sesungguhnya bukanlah keberanian untuk berkelahi, melainkan keberanian untuk menolak ajakan tawuran, mengendalikan emosi, dan melakukan hal-hal yang positif.
Wujud Sinergi Kepolisian dan Sekolah
Kehadiran Kapolsek Kemaraya dalam apel pagi ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.
SMK Negeri 7 Kendari menyambut baik arahan dan pesan yang disampaikan oleh Kapolsek Kemaraya. Edukasi mengenai bahaya tawuran dan konsekuensi hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh peserta didik agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan maupun perilaku negatif lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh taruna-taruni SMK Negeri 7 Kendari dapat mengambil pelajaran penting bahwa kedisiplinan, pengendalian diri, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari pembentukan karakter generasi muda.

***Jadilah taruna-taruni yang berani karena prestasi, bukan karena tawuran. Jaga diri, jaga keluarga, dan jaga nama baik SMK Negeri 7 Kendari.
*

HUMAS SMK Negeri 7 Kendari

Artikel Terkait

PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) SMK NEGERI 7 KENDARI TAHUN 2026
Smkn 7 Kendari

PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) SMK NEGERI 7 KENDARI TAHUN 2026

PELANTIKAN KORPS BATALYON SMK NEGERI 7 KENDARI TAHUN PELAJARAN 2026/2027
Smkn 7 Kendari

PELANTIKAN KORPS BATALYON SMK NEGERI 7 KENDARI TAHUN PELAJARAN 2026/2027

Kurikulum Sekolah SMK Negeri 7 Kendari
Smkn 7 Kendari

Kurikulum Sekolah SMK Negeri 7 Kendari

Butuh bantuan? Hubungi Admin!